VIDEO: Proses Pemusnahan 2,4 Kilogram Ganja di Kejari Palu
Barang bukti dimusnahkan berupa narkotika, khususnya ganja dalam empat perkara
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
Tribunpalu.com, Palu - Kejaksaan Negeri (Kejari), Palu memusnahkan barang bukti (babuk), khusus ganja, 2, 44 killogram dengan cara diblender , lalu dimasukan kedalam tanah untuk ditimbun, sebagian dibakar, di Halaman Kantor Kejari Palu, Jl Mohammad Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (27/11/2018).
Barang bukti dimusnahkan berupa narkotika, khususnya ganja dalam empat perkara yakni atas nama terpidana Chandra seberat 1,56 gram, Moh.Iqra Fitriansyah, Derizal, Moh.Salim seberat 876, 9 gram.
Sehingga total barangbukti ganja dimusnahkan seberat 2,44 killogram.
Berikut videonya.(*)