Rapat Komisi DPRD Sulsel Sepi, Ini Yang Buat Kepala OPD Enggan Hadiri
Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tak boleh lagi menghadiri rapat di komisi-komisi.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tak boleh lagi menghadiri rapat di komisi-komisi.
Hal itu membuat rapat maraton DPRD Sulsel selama dua hari ini para kepala OPD banyak tak hadir.
Padahal, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat komisi meski bersifat rapat konsultasi.
Baca: Zulham Zamrun Bawa PSM Unggul Sementara pada Menit ke-9
Baca: Abu Yakin PSM Makassar Kalahkan Bali United, Prediksi Skor 3-1
Bahkan, Ketua Fraksi Golkar Kadir Halid tak akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
"Sikap FPG jelas kalau tidak dibahas di komisi maka kita tidak akan pernah setuju APBD 2019 disahkan," katanya.
Ia juga menyebutkan beberapa kejanggalan dalam rapat komisi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Baca: Sekretaris Kesbangpol Luwu Utara Doakan PSM 3 Poin
Baca: TAYANG SEKARANG Live Streaming PSM Makassar vs Bali United Skor 0-0, Nonton via HP Disini, EWAKO!
"Dispora punya 4 bidang 20 seksi, ada banyak seksi yang sama sekali tidak ada kegiataannya karena tidak ada anggaran yang diberikan. bagaimana dengan tunjangan kinerja dengan TPP-nya, jadi banyak pegawai yang tidak ada kerjanya selama 1 tahun, ini baru dispora, gimana dengan OPD yang lain," katanya. (*)
Lalu apa saja aturan yang membuat sebagian besar OPD tak ikut rapat dalam PP No 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota?
Pasal 17
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen
pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas
Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan
umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran
sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran
Pemerintah Daerah.(*)