Pria Palopo 53 Tahun Ini Dibekuk, Diduga Cabuli Anak Kosnya
Pelaku sempat tidak ada dirumahnya. Namun berdasarkan informasi dari beberapa warga Ia bersembunyi dirumah temannya di Komplek Perumahan Nyiur
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo berinisial VO (53) diringku Polres Palopo, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Palopo mengatakan, VO diringkus lantaran diduga telah mencabuli anak kosnya sendiri, GP (17).
Itu berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018.
"Setelah menerima laporan atau pengaduan dari korban tentang terjadi pencabulan terhadap dirinya, kami langsung mencari teduga pelaku," katanya, Minggu (25/11/2018) sore.
Pelaku sempat tidak ada dirumahnya. Namun berdasarkan informasi dari beberapa warga Ia bersembunyi dirumah temannya di Komplek Perumahan Nyiur Kota Palopo.
"Jadi sekitar pukul 23.30 wita, pelaku berhasil diringkus, di Perumahan Nyiur Kota Palopo, di rumah teman pelaku,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku berada di Mapolres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Belum diketahui kronologi tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Polres Palopo juga masih mencari tahu motif pebuatan bejat tersebut.