Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Pengedar Narkoba, Pria Ini Raup Rp 12 Juta Per Bulan

Ramlan (25 tahun), pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa ini berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
ari maryadi / tribun timur
Kasat Narkoba, AKP Maulud didampingi Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan meliris penangkapan Ramlan, pengedar narkoba, di Mapolres Gowa, Sabtu (24/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Ramlan (25 tahun), pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa ini berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, Rabu (21/11/2018) malam Pukul 22:00 lalu.

Ramlan ditangkap polisi di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ketika hendak mengantar pesanan narkoba kepada pelanggannya.

Di hadapan petugas, pria yang beralamat di Jalan Mallengkeri III Kota Makassar ini mengaku telah 1 tahun menjalani bisnis barang haram tersebut.

Jadi pengedar narkoba, Ramlan memperoleh penghasilan Rp 400 ribu perhari untuk menghidupi istri dan anaknya.

"Saya sudah 1 tahun lebih jadi pengedar sabu. Sehari saya bisa dapat Rp.400 ribu perhari," ungkap ayah satu anak ini di Mapolres Gowa, Sabtu (24/11/2018) siang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku menghunuskan badik ke personel kami, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku" kata AKP Maulud.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 sachet sabu seberat 24 gram yang ditaksir mencapai Rp. 20 Juta.

"Pelaku menjual sabu pada pelanggan tetap sesuai pesanan. Ia memperoleh barang haram ini di Jalan Kerung-kerung Makassar," tambah Maulud.

Atas perbuatannya, RL akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain 5 sachet sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik, timbangan elektrik, pipet plastik sebagai sendok sabu, serta dua buah telepon genggam.(*)

Baca: Jumpa Pers Resmi, Gisel Ungkap Alasannya Gugat Cerai Gading Marten

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) Liga Inggris, Liverpool & MU Main Bersamaan

Baca: Persib Dicoret Calon Juara Liga 1 Hari Ini Persija Main Besok PSM, Hitungan Peluang Juara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved