VIDEO: Penjelasan Kadishut Sulbar Soal Status Lahan Ternak di Beroangin
Kadis Kehutanan Sulbar mengatakan, lokasi pengembangan peternakan sapi unggul dan hijauan pakan ternak adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) H Fakhruddin mengatakan, status lahan yang ditolak masyarakat Desa Beroangin, Kabupaten Polman, untuk digunakan sebagai lokasi pengembangan peternakan sapi unggul dan hijauan pakan ternak, adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal itu disampaikan Fakhruddin, saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor Gubernur Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Mamuju, Kamis (22/11/2018).
Fakhruddin mengatakan, penunjukkan lahan di Desa Beroangin, sebagai lahan pengembangan peternakan sapi unggul dan hijauan pakan ternak, didasari SK Menteri Pertanian nomor 760/Kpts/Um/10/1982 tentang penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Selatan seluas 3.6 juta Ha.
"Itu disebut sebagai Tata Guna Hutan Kesepakaran (TGHK). Memang keputusan ini ada sebelum Sulbar terbentuk. Gubernur Sulsel saat itu adalah Andi Odang,"kata Fakhruddin, kepada TribunSulbar.com.
Fakhruddin menuturkan, penjukan lahan tersebut juga didasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 890/Kpts-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Selatan seluas kurang lebih 3,8 Juta Ha.
"Kemudian SK Menhut Nomor 726/Menhut-II/2012 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan Hutan seluas kurang lebih 64 ribu Ha. Dan perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 251 ribu Ha di Provinsi Sulbar,"paparnya.
"Kemudian SK Menhut Nomor 862/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Sulbar dan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulbar. Serta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6029/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sulbar,"tambahnya.
Fakhruddin menuturkan, sampai dengan bulan Nopember 2018, belum ada terbit SK perbahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang.
"Nah, kawasan Hutan Desa Beroangin yang akan dijadikan sebagai lahan pengembangan ternak sapi unggul, itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 799 Tahun 2009 ditetapkan sebagai wilayah pengelolaan KPH Unit VIII Mapilli,"katanya.
Dijelaskan Fakhruddin, permasalahan yang perlu ditemukan solusinya menyusul adanya penolakan dari masyarakat, adalah posisi bidang tanah yang diperjualbelikan oleh masyarakat, apakah benar didalam kawasan HPT atau diluar kawasan.
"Nah, untuk menjawab persoalan ini, maka ada dua alternatif. Pertama, terhadap bidang tanah yang memiliki alas hak seperti sertifikat atau surat keterangan lainnya yang diakui oleh BPN agar menyampaikan posisi koordinatnya. Kemudian terhadap klaim bidang tanah lainnya, perlu dilakukan pengukuran dan pemetaan di lapangan,"tuturnya.
Simak videonya.(*)