Polres Tana Toraja Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sanggalangi dan Kesu
Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja bubarkan judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja bubarkan judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (20/11/2018) sore.
Informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa, dilakukan giat judi sabung ayam di Kecamatan Sanggalangi dan Kesu.
Di lokasi Tongkonan Palesu Padang, Kelurahan Tadongkon, Kecamatan Kesu personel unit Resmob dipimpin Kanit Resmob, IPDA Iskandar A mendatangi lokasi judi.
"Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena tiba di lokasi semua sudah lari, kami sekaligus mengimbau kepada pemilik tongkonan agar tidak menyediakan tempat judi untuk warga," ujar IPDA Iskandar, Rabu (21/11/2018).
Sementara, Kapolsek Sanggalangi AKP Linus Kondong bersama personel Buser Polres membubarkan judi sabung ayam di Tongkonan Barabak, Kelurahan Pa Pelean, Kecamatan Sanggalangi.
AKP Linus sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik tongkonan agar tidak menyediakan tempat sabung ayam.
Diketahui, kedua lokasi tersebut sementara dilakukan persiapan acara ritual upacara penguburan (Rambu Solo) bagi orang Toraja. (*)