KPU Majene Minta Bawaslu Awasi dan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Majene
Ketua KPU Majene Arsalin Aras, meminta, partai politik peserta pemilu di Majene mematuhi ketentuan tersebut. Pemasangan APK harus mengacu pada zonasi
Penulis: edyatma jawi | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene telah menetapkan lokasi atau wilayah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 berdasarkan keputusan Bupati Majene Nomor: 1602/HK/KEP-BUP/X/2018.
Zonasi pemasangan APK tersebar di delapan kecamatan, 62 desa dan 20 kelurahan se-Kabupaten Majene. Keputusan KPU Nomor 37/PL.01.5-Kpt/7605/KPU-Kab/X/2018 terkait zona tersebut telah diterbitkan sejak 29 Oktober.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras, meminta, partai politik peserta pemilu di Majene mematuhi ketentuan tersebut. Pemasangan APK harus mengacu pada zonasi yang ditetapkan.
Baca: Tukang Becak Sarjana di Majene Bakal Bergaji Rp 3 Juta Sebulan
Baca: Polsek Sendana Majene dan Bhayangkari Gotong Royong Bersihkan Masjid
"KPU Majene sudah sampaikan langsung kepada partai politik, kepada Bawaslu, kepada Kepolisian," ujar Arsalin Aras pada Tribun Timur, Rabu (21/11/2018).
Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene mengawasi pemasangan APK tersebut. Apalagi jika APK dipasang di luar zona yang ditetapkan.
"Kalau ada alat peraga yang tidak dipasang di zona yang sudah ditetapkan pak bupati, maka kami mempersilahkan pada Bawaslu dengan segala kewenangannya untuk mengambil sikap," katanya.
Jika dipandang pemasangan APK melanggar peraturan daerah, Arsalin juga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bertindak. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: