Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bangunan Kawasan PKL di Tepi Sungai Saddang Enrekang, Habiskan Anggaran Rp 434 Juta

bangunan yang tepat berada di tepi Sungai Saddang tersebut dianggap asal-asalan lantaran tidak memperhatikan garis sepadan jalan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Bangunan kawasan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jl Swiss, Kecamatan Enrekang (kiri). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Enrekang telah selesai membangun kawasan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jl Swiss, Kecamatan Enrekang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunEnrekang.com, dari papan proyek bangunan tersebut menghabiskan anggaran Rp 434 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bangunan tersebut telah dikerjakan mulai 5 September hingga 31 Oktober 2018 dengan masa kerja 56 hari.

Hanya saja, bangunan yang tepat berada di tepi Sungai Saddang tersebut dianggap asal-asalan lantaran tidak memperhatikan garis sepadan jalan.

Sebab, letaknya sangat berdekatan dengan badan jalan dan hanya berjarak sekitar dua meter lebih dari bahu jalan.

Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Enrekang, Abd Latif, bangunan seharusnya memperhatikan garis sepadan jalan.

Lantaran jika tidak, akan dapat membuat pengaturan lalulintas jadi sulit dan susah untuk mendapatkan IMB.

"Seharusnya memang bangunan harus perhatikan garis sepadan jalan itu, karena kalau tidak IMB bisa tidak dikeluarkan dan dampak lalu lintas juga susah untuk diusulkan,” kata Abd Latif, Senin (19/11/2018).

Ia menambahkan, berdasarkan kelas jalan di kawasan pemukiman standar luas jalan harusnya tiga hingga lima meter.

Tetapi untuk mengukur bahwa bangunan tersebut tidak melanggar sempadan jalan diukur dari garis tengah jalan, kemudian tarik ke garis sempadan bangunan (GSB) tersebut.

Tetapi bangunan yang berada di sekitar jalan yang memiliki lebar 8 hingga 12 meter harus memiliki garis sepadan minimal 4 meter.

"Tentu hal ini juga harus jadi bahan perhatian semua aspek saat membangun," ujarnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved