Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Petugas Dishub Gembok Kendaraan yang Parkir di Badan Jalan Jenderal

Setiap kendaraan yang ditemukan parkir bakal ditindak. Jika kendaraan roda empat digembok dan roda dua bannya dikempeskan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan/Tribuntimur.com
Dinas Perhubungan Kota Makassar menggembok salah satu kendaraan yang melanggar aturan, memarkir kendaraan di bahu jalan, Jl Jenderal Sudirman 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUB-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Makassar memberlakukan larangan parkir kendaraan roda empat dan roda dua di badan Jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Setiap kendaraan yang ditemukan parkir bakal ditindak. Jika kendaraan roda empat digembok dan roda dua bannya dikempeskan.

Seperti yang terlihat di sepanjang Jl Jenderal Sudirman, Makassar, tepatnya depan Lapangan Karebosi Kamis (15/11/2018) siang ini.

Baca: Kapolres Pangkep: Temuan Diduga Kerangka Manusia Sudah Dibawa Tim DVI Polda

Baca: Jeneponto Raih Natamukti Award 2018

Baca: Dua Buronan Jambret asal Jl Nuri Lama Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel

Puluhan petugas gabungan Dishub Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kepolisian menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan.

Setidaknya puluhan mobil digembok. Setelah digembok, pemilik kendaraan yang berada di lokasi langsung diberikan surat ditilang oleh petugas Polantas.

Tidak hanya mobil, beberapa kendaraa roda dua dikempisi bannya. Jalan Ahmad Yani merupakan kawasan yang kerap mengalami kemecatan.

Kemacetan ini terjadi disebabkan banyaknya kendaraan yang parkir di area larangan parkir atau bandan jalan.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved