VIDEO: Bimas Kemenag Sinjai Beberkan Kelebihan Kartu Nikah, Tak Bisa Lagi Palsukan Status
Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, Sulawesi Selatan berencana akan mengundang para Kepala Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Bagian Bimbingan Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, Sulawesi Selatan berencana akan mengundang para Kepala Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Sinjai.
Kepala Bimas Islam Kemenag Sinjai, Syamsul Bahri menyampaikan, tujuannya memanggil para kepala KUA untuk membicarakan rencana sosialiasasi kartu nikah.
"Kami undang para kepala KUA besok untuk membicarakan sosialisasi penerapan Kartu Nikah nantinya," kata Syamsul Bahri, Rabu (14/11/2018).
Dia mengaku bahwa Kartu Nikah itu baru sebatas rencana oleh Kementerian Agama RI. Dan saat ini sudah disampaikan ke Kemenag di daerah.
Atas rencana itu, Kemenag Sinjai secepatnya harus memiliki persiapan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di Sinjai.
Nantinya kartu tersebut akan berlaku untuk pengantin baru saja dan tidak termasuk warga yang usia pernikahannya telah lama.
Kartu Nikah ini nantinya untuk mengetahui identitas seorang suami istri dan status pernikahan warga. Melalui kartu ini juga bisa diketahui identitas dan status warga jadi tidak bisa lagi memalsukan status. (*)