Miliki Sabu, Satu ASN di Soppeng Diciduk Polisi
Satuan Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang ASN karena kepemilikan narkoba.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Satuan Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kepemilikan narkoba.
Kasat narkoba Polres Soppeng Iptu. Bambang Supriyadi mengatakan, ASN yang ditangkap ialah SHR.
Pelaku SHR adalah ASN di dinas kehutanan provinsi Sulsel.
"Pelaku SHR ditangkap di rumahnya di Jl Salotungo," ujar Bambang Supriyadi, Rabu (14/11/2018).
Baca: Yuzu dan PBSI Sulsel Gelar Kejuaraan Bulutangkis Junior. Peserta Tanding di Lapangan Hotel!
Baca: PSM Makassar vs Persija Jakarta; Robert Instruksikan Pemainnya Bertempur Mati-matian
Baca: TRIBUNWIKI: Jadwal Ceramah Ustad Somad Sudah Tersusun Hingga 2022, Begini Caranya Kalau Mau Cepat!
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa tiga saset plastik clip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram, satu unit hp merk samsung jenis lipat warna merah muda, dan satu unit motor kawasaki KLX.
Saat ini, SHR telah ditahan di Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku SHR diancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: