Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Abu Tours dan Istri Disidang Lagi, Tagihan 1,5 Triliun Utang di Bank Capai Rp 86 Miliar

Bos Abu Tours dan Istri Disidang Lagi, Tagihan 1,5 Triliun Utang di Bank Capai Rp 86 Miliar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
sanovra/tribuntimur.com
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba menggunakan rompi tahanan disela mengikuti sidang perdana kasus penipuan umroh Abutours di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, beberapa waktu lalu. 

Bos Abu Tours dan Istri Disidang Lagi, Tagihan 1,5 Triliun Utang di Bank Capai Rp 86 Miliar

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bos Abu Tours Hamzah Mamba dan istri kini duduk di kursi pesakitan.

Abu Hamzah dan istrinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menipu ribuan jamaah calon umrah.

Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abutours) dengan terdakwa Hamzah Mamba masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (07/11/2018) hari ini.

CEO abutours, Muh Hamzah Mamba
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba (sanovra/tribuntimur.com)

Hamzah rencana didudukan dikursi pesakitan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani sebelumnya ada sekitar 80 saksi bakal dihadirkan untuk membuktikan perbuatan jahat terdakwa.

Baca: Habib Rizieq Shihab Langgar Batas Waktu Tinggal di Arab Saudi, Hukuman Menanti, Kok Tak Dideportasi?

Baca: Ahok Bebas Januari 2019, Mengapa Dia Ketahuan Marah-marah di Mako Brimob, Ini 6 Faktanya

Baca: Sedang Butuh 3 Poin Krusial, Ada Kabar Buruk dari PSM & Persib Ini Jadwal Pekan 30 Liga 1

Polda Sulsel telah menetapkan istri Owner Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (membelakang) bersama Chaeruddin yang juga merupakan Komisaris di PT. Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) sebagai tersangka  dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang puluhan ribu jemaah dan keduanya langsung ditahan.
Polda Sulsel telah menetapkan istri Owner Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (membelakang) bersama Chaeruddin yang juga merupakan Komisaris di PT. Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang puluhan ribu jemaah dan keduanya langsung ditahan. (sanovra/tribuntimur.com)

Tidak hanya Hamzah, istrinya Nursyariah Mansur dan dua terdakwa lainya juga diagendakan hari ini untuk menjalani persidangan dengan agenda yang sama.

Pantauan Tribun proses persidangan para terdakwa hingga pukul 13.00 Wita belum dimulai.

Di ruang sidang utama Pengadilan hanya nampak beberapa orang kuasa Hukum terdakwa di ruang sidang.

Sementara di ruang pengunjung dipadati calon jamaah dan agen yang menjadi korban dari para terdakwa.

Sekedar diketahui Hamzah Mamba dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 Triliun. 

Daftar Tagihan dan Utang di Bank

Sebelumnya, Tim Kurator PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dan Travel telah menerima jumlah tagihan setelah perusahan biro perjalanan haji dan umrah dinyatakan pailit.

Menurut Tim Kurator Susi Tan pengajuan tagihan utang kepada Abu Tours tidak hanya datang dari calon jamaah dan agen, tetapi dari sejumlah Bank.

 

CEO abutours, Muh Hamzah Mamba menggunakan rompi tahanan disela mengikuti sidang perdana kasus penipuan umroh Abutours di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Rabu (19/9). Dalam sidang tersebut Muh Hamzah Mamba menggunakan sandal kulit Andrew jenis Remy model slip on seharga 1 juta di situs belanja online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut disaksikan ratusan jemaah atau agen yang menjadi korban.
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba menggunakan rompi tahanan disela mengikuti sidang perdana kasus penipuan umroh Abutours di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Rabu (19/9). Dalam sidang tersebut Muh Hamzah Mamba menggunakan sandal kulit Andrew jenis Remy model slip on seharga 1 juta di situs belanja online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut disaksikan ratusan jemaah atau agen yang menjadi korban. (sanovra/tribuntimur.com)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved