Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Diminta Cabut Izin Profesi Hanum Rais
Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Diminta Cabut Izin Profesi Hanum Rais
Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Diminta Cabut Izin Profesi Hanum Rais
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98 Hengky Irawan menduga, Hanum Salsabiela Rais telah melanggar kode etik kedokteran, dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar.
Hal ini setelah Hanum Rais menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka Ratna Sarumpaet.
Dia menyatakan dirinya membedakan gurat luka pasca-operasi dan mana luka pasca-penganiayaan. Padahal, belakangan diketahui Ratna Sarumpaet berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.
Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
Ini Link Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Lihat Pula Tahapan Selanjutnya
5 Fakta Jamal Kashoggi, Jurnalis Arab Saudi yang Hilang di Turki, Diduga Dibunuh Secara Brutal
Hitung-hitungan Peluang Juara Persib, PSM, Persija & Bali United di 9 Laga Tersisa, Siapa Terkuat ?
Gempa Palu - VIRAL Video Balita Selamat Setelah 2 Minggu Hanyut di Lumpur, Ini Fakta Sebenarnya
Ini 4 Keuntungan Timnas U-19 Indonesia Saat Jumpa Qatar di Laga Kedua Piala Asia U-19
"Kami prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh yang bersangkutan untuk menjustifikasi kebohongan tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet," kata Hengky, di Kantor PB PDGI, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
Dia menilai, pernyataan itu telah menggunakan referensi profesi secara tidak benar dan merupakan pelanggaran kode etik kedokteran.
Profesi kedokteran, termasuk kedokteran gigi, merupakan keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh mereka yang mendalami pengetahuan tentang itu.
Kondisi Terkini Model Cantik Rini Puspitasari dan Keluarga Lakukan Hal ini
Aplikasi KucataKi Disdukcapil Kota Makassar Terus Berkembang
Tiba di Bandara, Tersangka Penikaman di Jalan Abubakar Lambogo Makassar Dibekuk Polisi
Dia menjelaskan, keahlian itu tentu sangat berbahaya apabila dipergunakan untuk mengukuhkan kabar bohong, sehingga bisa menyesatkan khalayak.
Tentu dampaknya akan berbeda apabila yang menyebarkannya adalah orang awam di bidang tersebut.
Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum Rais menunjukkan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di pasal 4 ayat 2, pasal 6, pasal 20 ayat 1,2, dan 3.
Untuk itu, dia menuntut PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais.
Melalui pencabutan izin profesi, dia menambahkan, diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggung jawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.
Benarkah Ulang Tahun Sulsel Diambil Saat Kehancuran Benteng Somba Opu?
VIDEO: Detik-detik Angin Puting Beliung di Terminal Bonea Kepulauan Selayar
Atlet Softball dan Putri Danny Pomanto Kunjungi Pengungsi Korban Gempa Palu
"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat, oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," paparnya.
Pada 2 Oktober 2018, Hanum Rais dalam akun twitter @hanumrais menuliskan Sy juga dokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Sy bisa membedakan mana gurat pasca operasi&pasca dihujani tendangan, pukulan. Hinalah mereka yang mengangga sbg berita bohong. Krn mereka takut, kebohongan yang mereka harapkan, sirna oleh kebenaran.