Diduga Curi Handphone, Tim Polres Sidrap Bekuk Seorang Pria Asal Pajalele di Amparita
Dilaporkan oleh pria bernama Azis (30), ke Polres Sidrap dengan Laporan Polisi: LP/503/IX/2018/SSL/Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, TELLU LIMPOE - Seorang pria terduga pelaku pencurian handphone diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap, Senin (15/10/2018) malam.
Pria tersebut diketahui bernama Sandi (40), yang beralamat di Wattang Massepe, Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sandi diamankan di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abdul Halim.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir, saat dikonfirmasi TribunSidrap.com, Selasa (16/10/2018).
"Iya, tersangka beserta barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Sidrap, guna proses hukum lebih lanjut," kata Jufri Natsir.
Mantan Kasat Reskrim Polres Maros itu menambahkan, Sandi diduga telah mengambil sebuah handphone merek Samsung Galaxy J5 Prime, pada Selasa (18/9/2018), sekitar pukul 02.00 Wita, di Buae, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Ia pun dilaporkan oleh pria bernama Azis (30), ke Polres Sidrap dengan Laporan Polisi: LP/503/IX/2018/SSL/Sidrap.
"Setelah menerima laporan, kami pun melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga penadah bernama Rustam," ujarnya.
Dari pengakuan Rustam, kata Jufri, diperoleh keterangan jika handphone tersebut diperoleh dari Sandi.
"Saat kami amankan Sandi tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya," ujarnya.
Saat ini, Sandi beserta barang bukti handphone merek Samsung Galaxy J5 Prime telah berada di Mapolres Sidrap, Jl Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.