Pemilu 2019
Terpasang di Area Terlarang, Panwascam Mamuju Tertibkan Puluhan Baliho Caleg
Pada penertiban kali ini, sebanyak 14 titik yang dilakukan penertiban, dari luar kota sampai dalam kota Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU -Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mamuju dibantu Satpol-PP menertibkan sejumlah baliho calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019, Minggu (14/10/2018) malam.
Pada penertiban kali ini, sebanyak 14 titik yang dilakukan penertiban, dari luar kota sampai dalam kota Mamuju.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mamuju Ibnu Imat Totori mengungkapkan, penertiban itu dilakukan karena banyak pemasangan baliho Caleg ditempat terlarang seperti diarea rumah ibadah dan sekolah.
"Ada beberapa pemasangan yang berada di tempat terlarang, itu yang kami rekomendasikan ke Satpol-PP Kabupaten Mamuju untuk diturunkan, karena terpasang di tempat terlarang,"kata Imat kepada TribunSulbar.com, Senin (15/10/2018).
Selain hal itu, kata Imat, dalam penertiban banyak juga ditemui baliho yang dipasang ditempat yang tidak masuk zona pemasang Alat Peraga Kampanye yang ditentukan oleh KPU.
"Kami menghimbau kepada peserta pemilu, untuk memasang alat peraga sosialisasinya cukup diarea privat atau di zona yang ditentukan oleh KPU sebagai titik pemasangan APK," ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban itu sudah dikoordinasikan dengan pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamuju dan sudah menyampaikan perihal itu kepada pihak terkait.
"Kami tetap menunggu kalau misal ada yang komplain dengan yang kami lakukan. Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan pemilu," terangnya.(*)