VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Begini Penjelasan AMPSB Pasca Penutupan Tambang di Sungai Bila Sidrap
Andi Kengkeng menambahkan, pengusaha tambang yang telah disegel wajib mereklamasi lahan yang ditelah ditambang
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), Andi Kengkeng mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan Pemkab Sidrap, dengan menutup tambang di Sungai Bila.
Namun kata dia, Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKP2LH) Kabupaten Sidrap, harus mengawasi usaha tambang tersebut pascapenyegelan.
“Meski telah disegel kami akan tetap mengawal, karena mereka pasti akan terus menambang. Pemerintah pun harus tetap mengawasi,” kata Andi Kengkeng, kepada TribunSidrap.com, Kamis (11/10/2018).
Andi Kengkeng menambahkan, pengusaha tambang yang telah disegel wajib mereklamasi lahan yang ditelah ditambang, termasuk memperbaiki jalan PNPM yang juga telah rusak.
“Proses hukum terhadap usaha tambang yang telah merusak harus tetap dilaksanakan, bahkan hingga ke meja hijau,” ujarnya.
Empat usaha tambang yang disegel di aliran Sungai Bila yakni CV Egha, CV Shinta Pratama, CV Bill Boy, dan UD Ahmad.
Simak videonya.
-
VIDEO: Bupati Luwu Utara Sambut Mensos di Bandara Andi Djemma Masamba
-
VIDEO: Kapolres Jeneponto Ajak Pengunjuk Rasa Salat Berjamaah
-
VIDEO: Pengunjuk Rasa Bersitegang dengan Asisten 1 Pemkab Jeneponto
-
VIDEO: Suasana Pengambilan Kartu Tes CPNS di BKD Toraja Utara
-
VIDEO: Cari Bupati Jeneponto, Pengunjuk Rasa dan Polisi Saling Dorong