Pemilu 2019
Pengunduran Diri 2 ASN Soppeng Ditolak Pemkab Tapi Tetap Bisa Maccaleg, Begini Penjelasan KPU
Pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng untuk maju di Pilcaleg 2019 ditolak Pemkab.
Penulis: Sudirman | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng untuk maju di Pilcaleg 2019 ditolak Pemkab.
Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi KPU dan Bawaslu Soppeng ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng Andi Sri Wulandani mengatakan, pemberhentian kedua ASN itu ditunda.
Baca: KONI Soppeng Target 10 Besar, Bupati Lima Besar
"KPU Soppeng juga telah menerima penyampaian tertulis dari BKPSDM terkait dua bacaleg yang ditolak pemberhentiannya," kata Andi Sri, Selasa (18/9/2018).
Apabila bacaleg yang bersangkutan tetap akan maju, maka ia harus membuat surat pernyataan dan menyampaikan ke KPU pada 19 September.
ASN yang bersangkutan juga harus menanggung konsekuensi dari pekerjaannya.(*)