Buntut SK Bupati Jeneponto, Warga Segel Kantor Desa Balangloe Tarowang
Ratusan warga menyegel kantor Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Sulawesi Selatan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNJENEPONTO.COM, TAROWANG -Ratusan warga menyegel kantor Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (17/9/2018).
Penyegelan kantor desa menggunakan rantai yang digembok merupakan buntut dari penerbitan SK Bupati Jeneponto bernomor 265 tertanggal 4 September 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian Plt Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar).
Dalam SK itu, Bupati Jeneponto Iksan iskandar menunjuk Budi Ashar sebagai Plt Kepala Desa Balangloe Tarowang, menggantikan Plt sebelumnya dijabat oleh Abd Rahman Nara yang juga Camat Tarowang.
"Kami tolak SK yang diterbitkan bupati, penggantian Plt Kades Balangloe Tarowang yang saat ini dijabat Camat Tarowang (Abd Rahman Nara) karena tidak ada pemeberitahuan sebelumnya, "kata kordinator aksi Sijaya.
Ia menduga, SK yang diterbitkan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terlihat ganjil tanpa adanya koordinasi.
"Pak Camat Tarowang (Abd Rahman Nara) merasa tidak pernah dipanggil pak Bupati (Iksan Iskandar) sampai keluarnya SK ini, saya menduga kalau SK ini ada yang bermain di belakang layar," ujar Sijaya
Kapolsek Batang Iptu Kaharuddin Sita yang tiba di lokasi pun menenangkan warga.
"Setelah kita berkoordinasi, warga akhirnya membuka segel karena kita tidak ingin penyegelan itu mengganggu pelayanan masyarakat," ujar Kaharuddin Sita melalui Wakapolsek Batang Ipda Baharuddin.
Setelah warga membuka Kapolse Batang bersama personelnya pun mengawal warga menuju kantor bupati Jeneponto Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, untuk menanyakan persoalan itu.