Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulbar Diduga Segel Ruko di Polman Tanpa Surat Resmi Pengadilan

Pasalnya tindakan tersebut dianggap secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Penyegelan bangunan berupa ruko di Kompleks Andita, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, oleh Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar, disesalkan oleh pemiliknya 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyegelan bangunan berupa ruko di Kompleks Andita, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, oleh Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar, disesalkan oleh pemiliknya

Pasalnya tindakan tersebut dianggap secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana).

Melalui Kuasa Hukum dari pihak pemilik bangunan, Muh Syahban Munawir, bahwa penyegelan bangunan oleh Polda Sulbar tidak didasari dengan surat penetapan resmi dari Pengadilan setempat.

"Kita heran kenapa, bisa bangunan itu disegel tanpa didasari penetapan dari pengadilan," kata Awi.

Apalagi proses penanganan perkara tersebut, masih dalam berproses tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ketahap penyidikan.

Selain disegel, bangunan itu juga sudah dipasangi gari polisi, sehingga pemilik rumah atau ruko tidak bisa masuk untuk beraktifitas.

Awi menjelaskan ruko milik klienya disegel atas adanya laporan tudingan pengrusakan dam pencurian oleh klienya ke Polda Sulbar.

"Klien saya sebagai terlapor di sini dalam kasus pencurian dan pengrusakan, seementara klien saya sebagai pemilik sah ruko tersebut di sertai dengan sertifikat kepemilikan," tuturnya.

"Sementara pelapor tidak memiliki alas hak terhadap ruko tersebut. Yang bikin bingung kenapa Polda Sulbar menerima laporan orang yang tidak memiliki alas hak sementara yang di persoalkan adalah bangunan ruko tersebut," ujarnya.

Polda beralasan menyegel kata Awi hanya untuk berjaga jaga, serta mengatisipasi terjadinya kerinbutan antara pihak pelapor dan terlapor.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved