Hendak Perkosa Gadis 18 Tahun, Warga Mamuju Tengah Diringkus Polisi
Pihaknya menangkap VR (35) atas laporan pelecehan seksual atau percobaan perkosaan terhadap korban.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawa TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Unit Reskrim Polsek Tobadak meringkus VR (35), petani warga Dusun Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang anak berinisial SF (18).
Korban SF adalah warga Desa Salokayu, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolsek Tobadak, IPDA H Mino mengatakan pihaknya menangkap VR (35) atas laporan pelecehan seksual atau percobaan perkosaan terhadap korban.
"Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tobadak Aipda Suryadi di Dusun Salobombang Desa Batuparig Tobadak," kata IPDA H Mino, Kamis (13/9/2018).
Tersangka bersama alat bukti telah diamankan di Polsek Pra Rural Tobadak untuk proses hukum lebih lanjut.(*)