Rampungkan Sengketa DCS, Bawaslu Enrekang Kabulkan Semua Gugatan Parpol
Ada empat Parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Enrekang, yakni, PAN, Berkarya, PKS, dan Hanura.

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang telah menuntaskan semua gugatan Partai politik (Parpol) yang mereka terima terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Enrekang.
Ada empat Parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Enrekang, yakni, PAN, Berkarya, PKS, dan Hanura.
Namun, semua gugatan dari empat Parpol tersebut tak ada yang ditolak atau dengan kata lain Bawaslu mengabulkan semua gugatan yang diajukan.
Sehingga memaksa KPU Enrekang untuk kembali menetapkan para Bakal caleg sementara (Bacaleg) dari empat Parpol itu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) 21 September mendatang.
Baca: Bawaslu Enrekang Lakukan Pencarian Data Ganda di DPT Untuk Pemilu 2019
Baca: Bawaslu Palopo Sudah Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 1,2 Miliar
Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua mengatakan semua gugatan dari empat Parpol tersebut dikabulkan lantaran semua masih sesuai aturan kepemiliuan yang berlaku.
Apalagi menurutnya, ada dua sisi yang sering jadi pertimbangan hukum Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, yakni sesuai kewengan dan prosedurnya.
"Kita memang kabulkan empat permohonan empat Parpol itu, tapi lagi-lagi itu dilandasi dengan mempertimbangkan substabsi material dari setiap proses," kata Suardi kepada TribunEnrekang.com, Jumat (7/9/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya tetap bekerja secara profesional dan sesuai pertimbangan serta prosedur dan sesuai substansi setiap masalah.
Sehingga, dari empat Parpol yang mengugat, tiga Parpol diselesaikan sepakat lewat mediasi.
Sedangkan, Hanura memang masuk juga dimediasi tapi tidak terjadi kesepakatan secara utuh dan akhirnya diselesaikan lewat proses sidang adjudikasi.
"Tiga Parpol yakni PKS, PAN dan Berkarya diselesaikan lewat proses mediasi dan Hanura diselesaikan lewat sidang adjudikasi, dan semuanya masih merujuk pada aturan yang berlaku," tuturnya.(*)
-
Di Jakarta, Sekretaris PKB Soppeng Temui Mantan Sekjen
-
Wabup Sinjai Ungkap Strategi Menang di Pileg dan Pilkada
-
Garap Pemilih Sesuai Segmen Umur, Golkar Makassar Target 10 Kursi di DPRD
-
Bawaslu Enrekang Ingatkan Caleg Tak Manipulasi Laporan Dana Kampanye
-
Incar Kursi DPRD Jeneponto, Begini Target Pengusaha Muda Ini