STNK Mati 2 Tahun, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus Polda karena Alasan Berikut Ini
kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan di tahun kedua pasca STNK tidak berlaku, maka kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi

Adapun masa aktif STNK itu berlaku hingga lima tahun, namun pengesahan dilakukan dalam setiap tahun terhitung saat kendaraan itu memiliki identitas kendaraan baru.
Artinya, penghapusan kendaraan ini baru bisa dilakukan pihak kepolisian di saat tahun ke-7 (tujuh), atau dua tahun saat STNK kendaraan tidak berlaku lagi.
Baca: Hebat, 2 Atlet Sulsel Ini Ikut Sumbang Emas dari Sepak Takraw Asian Games 2018, Bakal Dapat Rp 1 M?
Baca: Striker Sandro Masih Enggan Berlatih, Ada yang Ingin Diselesaikan dengan CEO PT PSM! Hal Apa Ya?
Baca: Jelang PSM Vs Barito Putra, Uji Coba 4 Kali Lawan Tim-tim Ini di Mattoanging? Catat Tanggalnya!
Ditambahkan Henki, Perkap ini bertujuan untuk mengembalikan warwah lalulintas untuk mengetahui identifikasi dan legalitas kendaraan bermotor yang beroperasi diwilayah hukum Polda Sulsel.
Ada Syarat Dicabut
Lanjut Kompol Henki, penghapusan kendaraan ini juga tidak serta merta dilakukan. Ada proses sebelum pencabutan status yang wajib dilakukan.
Pertama mulai dari pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, dan hasil musyawarah antara Samsat dan Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah.
"Jadi ada tiga unsur penghapusan ranmor, diantaranya atas permintaan pemilik, atas pertimbangan pejabat regident, dan pajak dua tahun tidak bayar pasca-STNK kendaraan tidak berlaku lagi," kata Henki.
Selain itu, ada juga aturan bahwa kendaraan yang sedang dalam proses lelang oleh negara, atau sedang terkena pidana umum atau perdata, ataupun rusak berat, maka tidak dapat dicabut statusnya, karena dalam status penanganan negara.
Baca: Laga Kandang Lawan Bhayangkara FC, PSM Terusir dari Stadion Mattoanging, Ini Sebabnya?
Baca: Laga PSM 6-0 Kakha FC, Tapi Coach Robert Alberts Masih Tak Puas Ketajaman Timnya, Siapa Strikernya?
Baca: Minat Travelling di 2 Benua, Kunjungi Negara di Perbatasan Eropa dan Asia Ini! Lengkap Destinasinya
Untuk mengefektifkan Perkap ini, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Adapun pihak tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sektor pengelolaan pajak kendaraan, dan Jasaraharja sebagai lembaga asuransi jiwa lalulintas.
Kasi STNK Dirlantas Polda
STNK Mati 2 Tahun
Polda Sulsel
Dirlantas Polda Sulsel
BPKB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
-
Masih Mangkir Latihan, Robert Berlakukan Denda ke Penyerang Anyar PSM! Sampai Kapan Kena Denda?
-
Pedagang Pasar Sentral Diberi Waktu 3 Hari, Jika Tak Masuk New Makassar Mall, Ini Dilakukan Pemkot!
-
Hebat, 2 Atlet Sulsel Ini Ikut Sumbang Emas dari Sepak Takraw Asian Games 2018, Bakal Dapat Rp 1 M?
-
Striker Sandro Masih Enggan Berlatih, Ada yang Ingin Diselesaikan dengan CEO PT PSM! Hal Apa Ya?
-
Penyerang Anyar PSM Ini Masih Mandul, Eh Striker Borneo FC Matias Conti Sudah Cetak Gol dan Assist!