Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SSCN BKN GO ID - Info Baru Pendaftaran CPNS 2018, Kemenpan RB Umumkan Nilai dan Jumlah Soal

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN JOGJA/ HASAN SAKRI GHOZALI
Buku latihan soal tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijual di lokasi penyerahan berkas lamaran di Youth Center, Sleman, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB RI, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai Ambang Batas Berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

* Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)

* Penyandang disabilitas

* Putra/putri Papua dan Papua Barat

* Olahragawan berprestasi internasional

* Diaspora

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved