SSCN BKN GO ID - Info Baru Pendaftaran CPNS 2018, Kemenpan RB Umumkan Nilai dan Jumlah Soal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB RI, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai Ambang Batas Berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya, untuk:
-
Pemkab Luwu Utara Segera Seleksi P3K, Catat Jadwalnya
-
UPDATE Seleksi PPPK Pemprov Sulsel Buka Februari 2019, Honorer K2 Prioritas, Cek Gaji & Tunjangan
-
SIAP-SIAP! Pemprov Sulawesi Selatan Buka Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Penjelasan Kepala BKD
-
Info Terbaru CPNS 2019 Dimulai Maret: Soal Formasi dan Digelar 3 Daerah Ini
-
CPNS 2019 Segera Dibuka: Ini Info Jadwal dan Formasi yang Diterima