Andai Tak Ditahan KPK, Duit Idrus Marham Tambah Rp 21 Miliar Jika Terima Suap Proyek Listrik
Andai Tak Ditahan KPK, Duit Idrus Marham Bertambah Rp 21 Miliar Jika Terima Suap Proyek Listrik
TRIBUN-TIMUR.COM - Andai Tak Ditahan KPK, Duit Idrus Marham Bertambah Rp 21 Miliar Jika Terima Suap Proyek Listrik
Karier politik cemerlang yang dirintis politisi Sulsel Idrus Marham di Ibu Kota di titik nadir.
Digadang-gadang sebagai salah satu politisi Sulsel yang bersinar di Jakarta, Idrus malah masuk penjara.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku ikhlas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka di kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018) petang.
Baca: Cantiknya Rini S Bono, Ibunda Faldy Albar dan Sean Gelael, Ternyata Bintang Iklan Sabun Mandi
Baca: Leicester vs Liverpool, Ujian Ketangguhan Kiper Alisson Becker! Ini Jadwal Lengkap Pekan ke-4
Baca: Foto-foto Tampannya Habib Usman bin Yahya, Pria yang Disebut-sebut Suami Kartika Putri, Bikin Adem
"Gak ada masalah," ujar Idrus saat ditanya soal penahanan dirinya yang langsung ditahan usai perdana diperiksa sebagai tersangka.

Atas penahanannya, Idrus berpendapat KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada.
"KPK punya logika hukum, jangan kita melihar dari logika kita sendiri. Harus juga melihat dari logika hukum. Jadi sekali lagi, ini tidak ada masalah," tambah Idrus yang sudah mengenakan rompi orange KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.
Jika 1,5 juta dollar AS dikonversi ke rupiah dengan kurs rupiah Rp 14.600 per dollar, harta Idrus Marham bertambah Rp 21,9 miliar jika benar menerima uang pemberian Kotjo ini.
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tetsebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018).
Setelah lima jam diperiksa, mantan Sekjen Golkar itu terlihat keluar dari kantor KPK sudah menggunakan rompi khas "orange" KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Idrus ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.