Nasdem Sulsel Digugat Arwan Tjahjadi, M Rajab: Proses PAW Tetap Jalan
Mantan kader Partai Nasdem Sulsel, Arwan Tjahjadi mengugat DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel M Rajab mempersilakan Arwan Tjahjadi untuk menggugat partai besutan Surya Paloh itu di Pengadilan Negeri Makassar.
"Itu hak konstitusional pak Arwan untuk melakukan gugatan," kata Rajab, Minggu (26/8/2018).
Namun, gugatan Arwan tak akan menghentikan Nasdem untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sulsel.
"Proses PAW tetap jalan," katanya.
Baca: Arwan Tjahjadi Gugat Kursi Nasdem, DPRD Sulsel Tetap Kirim Berkas PAW ke KPU
Sebelumnya, Mantan kader Partai Nasdem Sulsel, Arwan Tjahjadi mengugat DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates, Kamis (23/8/2018).
Arwan menggunakan 5 pengacara untuk mengugat Partai Nasdem.
Bentuk gugatan Arwan adalah dengan jenis perdata soal perselisihan politik.(*)
-
Dilantik Sebagai Kepala Daerah Wajo, Wakil Ketua DPRD Sulsel Selamati Duo Amran
-
Legislator Sulsel, Muhammad Rajab Optimis Nasdem Lolos Ambang Batas
-
Arwan Tjahyadi: Tribun Timur Luar Biasa
-
Nasdem: Danny Pomanto Komitmen Menangkan Nasdem di Makassar
-
Tobo Kukuhkan Tim Pemenangan Riska Mulfiati di Mamajang