Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas?

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas? Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Editor: Rasni
Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas?

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.

Namun, meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Benar (remisi), tapi belum bebas," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018) malam.

 Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.

Baca: Siang Ini, Suhu Udara di Bantaeng Capai 33 Derajat

Baca: Dulu Viral Dipecat dari Paskibraka, Penampilan Gloria Hamel Kini Bikin Pangling. Siapa Pria Ini?

Baca: 17 Agustus, Cek Prediksi BMKG Cuaca di Bone Hari Ini

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas?
Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas? ()

Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik.

Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga tiga bulan.

Adapun, dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas. 

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas?
Ahok Dapat Remisi 2 Bulan di Hari Kemerdekaan, Langsung Bebas? ()

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana.

Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.

Baca: Stok Vaksin DPT Kosong, Orangtua Diminta Menunggu

Baca: Gratis Hingga Diskon Besar-besaran, Berikut Daftar Promo 17 Agustus 2018 yang Gila-gilaan

Baca: Stok Vaksin DPT Kosong, Orangtua Diminta Menunggu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hari Kemerdekaan, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan"Penulis : Abba Gabrillin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved