VIDEO: Usai Pembacaan Vonis, Terdakwa Ujaran Kebencian di Sidrap Disambut Haru
Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Bintang AL, menyatakan Hj Suharti terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Begini suasana usai sidang pembacaan vonis (putusan) terhadap terdakwa dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Hj Suharti binti H Muhammadiyah, Kamis (16/8/2018).
Hj Suharti diketahui merupakan salah seorang simpatisan Bupati Sidrap terpilih, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) pada Pilkada Sidrap lalu.
Usai pembacaan vonis, Hj Suharti tampak disambut haru keluarga yang telah menunggu di ruang sidang.
Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Bintang AL, menyatakan Hj Suharti terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan tiga hari," kata Bintang AL saat memimpin sidang.
Selain itu, kata dia, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Simak videonya.