Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribuan Warga Pangkep Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019

Terkait permasalahan warga Pangkep ini dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
munjiyah/tribunpangkep.com
Komisioner KPU Pangkep, Aminah di Kantor KPU Pangkep, Kamis (16/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Di Pangkep, ribuan warga Kabupaten Pangkep terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

"Iya jumlahnya ada 38 ribu 831 warga Pangkep yang terancam dan mereka semua ini belum melakukan perekaman. Jika sesuai tahapan, penetapan KPU dijadwalkan dari 15-21 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Pangkep, Aminah di Kantor KPU Pangkep, Kamis (16/8/2018).

Aminah menyebut hal ini sesuai peraturan KPU nomor 11 mengharuskan warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki KTP Elektronik atau sudah melakukan perekaman untuk penerbitan KTP-el.

"Kita sudah tindaklanjuti dengan acuan dari KPU Provinsi Sulsel untuk meminta data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil soal data warga yang belum punya KTP Elektronik," tuturnya.

Terkait permasalahan warga Pangkep ini dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid dan akan menyurat ke KPU Provinsi Sulsel.

"Jadi bupati itu ambil langkah akan menyurat ke KPU Sulsel agar capil diberi waktu sebulan untuk perekaman," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved