KPU Enrekang Coret Semua Bacaleg PAN Dapil 1, Ini Masalahnya
Menurutnya dicoretnya seluruh Bacaleg PAN di Dapil Enrekang 1, lantaran tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mengumumkan 330 Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Dari pengumuman tersebut ada hal yang mengejutkan. Pasalnya, KPU Enrekang mencoret atau tidak meloloskan seluruh Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (Dapil) Enrekang satu yang meliputi, Kecamatan Enrekang, Maiwa dan Cendana.
Padahal, dari 10 Bacaleg yang didaftarkan PAN di Dapil Enrekang satu tersebut, terdapat dua Caleg petahana yakni, Ismail Hamid dan M Saiful Wattang.
Komisioner KPU Enrekang divisi teknis, Rahmawati Karim, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya dicoretnya seluruh Bacaleg PAN di Dapil Enrekang 1, lantaran tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.
"Iya memang seluruh Bacaleg dari PAN di Dapil Enrekang 1, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak penuhi kuota 30 persen perempuan," kata Rahmawati Karim kepada TribunEnrekang.com, Senin (13/8/2018).
Ia menjelaskan, sebenarnya PAN telah mendaftarkan 10 Bacalegnya ke KPU Enrekang dengan mendaftarkan tiga nama Bacaleg perempuan untuk penuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Namun, saat dilakukan verifikasi berkas dua dari tiga Bacaleg perempuan yang didaftarkan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Itu lantaran, kedua Bacaleg tersebut terlambat memasukkan kekurangan berkas yag dipersyaratkan.
Bacaleg atas nama, Indriayani S lambat masukkan SKCK, sementara Bacaleg atas nama, St Aisyah terlambat memasukkan berkas pengganti ijazahnya yang rusak.
Mereka baru menyetorkan kekurangan berkasnya, pada tanggal 1 Agustus 2018 pukul 09.00 Wita, padahal deadline pengumpulan berkas di KPU Enrekang hanya sampai 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita.
Akibat tidak lolosnya dua Bacaleg perempuan tersebut, membuat PAN gagal penuhi syarta 30 persen keterwakilan perempuan sesuai regulasi KPU.
"Jadi karena dua dari tiga Bacaleg perempuan di Dapil satu yang TMS, maka syarat 30 persen keterwakilan di setiap Dapil tak terpenuhi sehingga berakibat hilangnya satu Dapil tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan legislatif DPRD Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
Yang didalamnya memuat aturan terkait Parpol harus mengakomodir keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap Dapil.