Ini Alasan KPU Enrekang Gugurkan 31 Bacaleg
Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi yang dilakukannya memang dari 31 Bacaleg yang TMS tersebut, ada yang tidak melengkapi
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang lolos verifikasi administrasi.
Dari 361 Bacaleg yang menyetorkan berkas, sebanyak 330 bacaleg yang dinyatakan lolos dan terdapat 31 bacaleg yang dinyatakan tidak lolos berkas.
Menurut Komisioner KPU Enrekang Divisi Teknis, Rahmawati Karim, 31 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran mereka tidak mampu melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
"Iya memang ada 31 Bacaleg yang tidak memnuhi syarat karena tidak mampu melengkapi berkas sampai waktu yang kita tentukan," kata Rahmawati Karim kepada TribunEnrekang.com, Senin (13/8/2018).
Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi yang dilakukannya memang dari 31 Bacaleg yang TMS tersebut, ada yang tidak melengkapi berkas dan ada yang mundur.
"Jadi selain berkas yang tidak memenuhi syarat, ada pula Bacaleg yang memang sudah ajukan mundur dua orang," ujarnya.
Ia menambahkan, dari 330 Bacaleg yang lolos tersebut, pihaknya masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapannya penetapan DCT.
Penetalan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan dilakukan oleh KPU Enrekang 20 September 2018.