Nyaleg Jelang Pensiun, Inilah Resiko yang Bakal Diterima ASN
Nantinya yang akan diterima dalam penetapan DCT surat pemberhentian bukan SK pensiun.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Minggu (12/8/2018) mengatakan ASN yang terdaftar DCS ini sudah memenuhi persyaratan yakni berupa surat pengunduran diri.
"Sudah memenuhi persyaratan ASN yang masuk DCS. Dan berkasnya pun sudah diproses oleh kepegawaian," ungkapnya.
Hanya saja, kata Nahdiyah, nantinya yang akan diterima dalam penetapan DCT surat pemberhentian bukan SK pensiun. "Nanti jika pas DCT masuk masa pensiun ASN-nya maka yang tetap kita terima SK pemberhentian," tuturnya.
Ia menambahkan, dengan SK pemberhentian maka ASN yang pensiun tidak akan lagi menerima tunjangan pensiun.(*)