Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Rilis Duo Syamsuddin Tilep Dana Desa hingga Rp 540 Juta

Penyalahgunaan dana desa itu melibatkan duo Syamsuddin, Syamsuddin bin Yesa(51) dan Syamsuddin bin Rahman(57).

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tipidkor Satreskrim Polres Bone merilis penyalahgunaan atau korupsi dana desa Pattiro Riolo di Ruang Unit Tipidkor, Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Selasa (7/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tipidkor Satreskrim Polres Bone merilis penyalahgunaan atau korupsi dana desa Pattiro Riolo di Ruang Unit Tipidkor, Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Selasa (7/8/2018).

Penyalahgunaan dana desa itu melibatkan duo Syamsuddin, Syamsuddin bin Yesa(51) dan Syamsuddin bin Rahman(57).

Kapolres Bone AKBP M Kadarislam memimpin langsung press rilis didampingi Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bone AKP Pahrum.

Kadarislam menyebutkan dugaan korupsi dana desa Pattiro Riolo mencapai setengah miliar lebih.

"Jumlah penyalahgunaan dana desa mencapai lima ratus empat puluh juta delapan ratus rupiah(Rp 540,8 juta) pada tahun 2016," kata Kadarislam.

AKP Dharma menambahkan penyalahgunaan dana desa tersebut melibatkan duo Syamsuddin.

"Namanya sama-sama Syamsuddin, Syamsuddin bin Yesa (51), kades aktif dan Syamsuddin bin Rahman Plt Kades dulu," kata Kasat Reskrim AKP Dharma menambahkan.

Syamsuddin Yesa adalah Kades Pattiro Riolo. Syamsuddin Rahman adalah Plt Kades yang ditunjuk menggantikan Yesa maju dan menang kembali di Pilkades serentak Bone Desember 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved