Permatours Harap Aset Abu Tours Bisa Dikelola Untuk Berangkatkan Jamaah
Jalan satu-satunya dalam memberangkatkan para jamaah adalah memaksimalkan potensi aset Abu Tour yang tersisa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib 46 ribu jamaah haji dan umrah yang gagal diberangkatkan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), hingga saat ini terkatung-katung tanpa ada kepastian.
Para agen mulai meragukan itikad baik pihak biro perjalanan haji dan umrah untuk memberangkatkan jamaah sebagaimana harapan dalam permohonan gugatan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Niaga Makassar.
"Pailit tidak dapat dihindari karena pihak Abu Tours tidak mau berdamai lagi," kata Kuasa Hukum Mitra Ageng Abutours (Permatours), Muh Amin Qadier kepada tribun-timur.com, Senin (30/7/2018).
Baca: Diduga Ada Agen Nakal, Polda Sulsel Diminta Usut Keterlibatan Agen Abu Tours
Baca: Polda Sulsel Kembali Sita Aset Abu Tours, Kali Ini Rumah Mewah Rp 1,6 M
Muh Amin mengatakan jalan satu-satunya dalam memberangkatkan para jamaah adalah memaksimalkan potensi aset Abu Tour yang tersisa.
"Aset bisa dimanfaatkan untuk dikelola sebagai modal kerja dan profitnya digunakan untuk berangkatkan jamaah," tuturnya.
Sekadar diketahui proses PKPU Abu Tour di Pengadilan Niaga Makassar belum mendapatkan titik temu. Bahkan PKPU sudah beberapa kali diperpanjang, karena PT Abu Tours belum mengajukan proposal perdamaian.
Sementara pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.(*)