Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permatours Harap Aset Abu Tours Bisa Dikelola Untuk Berangkatkan Jamaah

Jalan satu-satunya dalam memberangkatkan para jamaah adalah memaksimalkan potensi aset Abu Tour yang tersisa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
MUH ABDIWAN
Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Hamzah Mamba dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar, Jumat (20/07/2018) sekitar pukul 15.20 Wita. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib 46 ribu jamaah haji dan umrah yang gagal diberangkatkan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), hingga saat ini terkatung-katung tanpa ada kepastian.

Para agen mulai meragukan itikad baik pihak biro perjalanan haji dan umrah untuk memberangkatkan jamaah sebagaimana harapan dalam permohonan gugatan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Niaga Makassar.

"Pailit tidak dapat dihindari karena pihak Abu Tours tidak mau berdamai lagi," kata Kuasa Hukum Mitra Ageng Abutours (Permatours), Muh Amin Qadier kepada tribun-timur.com, Senin (30/7/2018).

Baca: Diduga Ada Agen Nakal, Polda Sulsel Diminta Usut Keterlibatan Agen Abu Tours

Baca: Polda Sulsel Kembali Sita Aset Abu Tours, Kali Ini Rumah Mewah Rp 1,6 M

Muh Amin mengatakan jalan satu-satunya dalam memberangkatkan para jamaah adalah memaksimalkan potensi aset Abu Tour yang tersisa.

"Aset bisa dimanfaatkan untuk dikelola sebagai modal kerja dan profitnya digunakan untuk berangkatkan jamaah," tuturnya.

Sekadar diketahui proses PKPU Abu Tour di Pengadilan Niaga Makassar belum mendapatkan titik temu. Bahkan PKPU sudah beberapa kali diperpanjang, karena PT Abu Tours belum mengajukan proposal perdamaian.

Sementara pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved