Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Periksa Nasi Bawaan Pembesuk Tahanan, Petugas Polres Mamuju Temukan Benda Ini

Aipda Hamka Akib, petugas piket mengatakan, pengecekan benda yang dibawa masuk oleh pembesuk dimaksudkan

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Petugas piket kembali menemukan beberapa bungkus rokok yang dimasukan ke dalam nasi bungkus oleh para pembesuk tahanan Polres Mamuju. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Ada saja cara yang dilakukan oleh pembesuk tahanan di Polres Mamuju, untuk mengelabui petugas agar bisa meloloskan barang terlarang ke dalam sel para tahanan.

Seperti yang terjadi siang tadi, Rabu (25/07/18), petugas piket kembali menemukan beberapa bungkus rokok yang dimasukan ke dalam nasi bungkus oleh para pembesuk.

Aipda Hamka Akib, petugas piket mengatakan, pengecekan benda yang dibawa masuk oleh pembesuk dimaksudkan untuk mengantisipasi benda-benda yang dilarang masuk di ruang tahanan. Utamanya narkoba dan senjata tajam.

"Kami melakukan antisipasi adanya benda-benda yang dilarang masuk ke ruang tahanan antara lain, narkoba, benda tajam, dan benda yang mudah terbakar seperti korek api, rokok dan lain-lain,"kata Aipda Hamka kepada TribunSulbar.com.

"Tidak hanya itu, uang dan alat komunikasi seperti handphone juga menjadi sasaran pengecekan rutin kami pasca maraknya modus penyuludupan sabu ke dalam ruangan tahanan,"ujarnya.

Sementara Ipda Sahiruddin AR yang merupakan Perwira Pengawas (Pawas) yang menemukan narkoba jenis sabu pada nasi bungkus yang dibawa pembesuk beberapa waktu yang lalu menghimbau, agar para pembesuk tidak menyusupkan barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke ruang tahanan.

"Untuk itu kami menghimbau agar para pembesuk, untuk tidak mencoba menyusupkan benda-benda yang dilarang, karena jika benda tersebut termasuk senjata tajam atau narkotika pasti pembesuk tersebut akan kami amankan," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved