OPINI
OPINI Rusdin Tompo: Musrenbang Anak
Penulis mengapresiasi kabupaten dan kota di Sulsel yang telah menyelenggarakan Musrenbang Anak seperti Bantaeng, Gowa, Bulukumba dan Makassar.

Hart, dalam mengevaluasi program yang bersentuhan atau yang ditujukan kepada anak-anak, membagi Tangga Partisipasi Anak atas 8 (delapan) derajat tingkatan.
Secara berturut-turut TanggaPartisipasi Anak itu, jika ditapak dari bawah, dimulai dari (1) manipulasi. Kedua, dekorasi/pajangan.
Ketiga, tokenisme/symbol. Keempat, ditugaskan. Kelima, ditanya/konsultasi. Keenam, prakarsa orang dewasa.
Ketujuh, prakarsa anak, dipimpin orang dewasa, dan tangga. Kedelapan, prakarsa anak.
Hart menyatakan bahwa tanggal 1 sampai 3 bukan partisipasi, sementara tangga 4 hingga 8 merupakan derajat partisipasi.
Menariknya, pelaksanaan Musrenbang Anak ini berbeda-beda. Di Kabupaten Gowa dan Bulukumba, pelaksanaan Musrenbang Anak langsung difasilitasi oleh bappeda setempat.
Tapi kegiatan sejenis yang dilakukan di Kabupaten Bantaeng dan Kota Makassar dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Mungkin karena tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan anak, meski persoalan anak sesungguhnya lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ada banyak manfaat Hak Partisipasi, yakni anak diberi ruang, akses, dan kesempatan untuk mengekpresikan dirinya.
Dengan begitu, anak dihargai untuk mengemukakan/menyampaikan pendapat dan pandangan-pandangannya.