Dianggap Tak Tepat Sasaran, Dema FDK UIN Tolak Penambahan UKT
Tidak ada transparansi pembagian kategori dalam UKT tersebut. Ini yang kami pertanyakan
Laporan: Muhammad Farid, Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Melaporkan dari Makassar
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa UIN Alauddin, khususnya mahasiswa baru, kini diperhadapkan pada kebijakan baru dari kampus. Pihak kampus menerapkan kebijakan tujuh kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tahun ajaran 2018-2019.
Tahun sebelumnya, kategori UKT di kampus ini hanya lima. Besaran UKT setiap kategori bervariasi. Terendah Rp 400 ribu per semester dan tertinggi Rp 33 juta per semester.
Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin, Junaedi, Kamis (19/7) mengatakan, UKT ini menuai banyak problem.
Misalnya, ketidaktepatan sasaran penetapan kategori pembayaran, dan tidak adanya bentuk transparansi dari birokrasi tentang penentuan jumlah biaya UKT yang akan dibayar oleh mahasiswa.
"Tidak ada transparansi pembagian kategori dalam UKT tersebut. Ini yang kami pertanyakan, " kata Junaedi kepada Tribun, kemarin.
Dalam Permendikbud No 73 tahun 2014 pasal 4 poin 1-2 menjelaskan, kategori satu dan dua yang di subsidi itu, ditetapkan masing masing mendapatkan bagian 5 persen dari setiap jumlah mahasiswa yang diterima di univesitas.
"Hasil dari pengkajian kami pengurus lembaga kemahasiswaan, akar dari permaslahan ini berawal dari UUPT (Undang-Undang Perguruan Tinggi). Sampai hari ini pengurus lembaga kemahasiswaan intra kampus UIN Alauddin Makassar masih menolak dan akan tetap menolak UUPT," tambahnya. Junaedi berharap agar UUPT segera dicabut secepatnya.
"Kalaupun tidak bisa, revisi kategori yang diajukan oleh lembaga kemahasiswaan harus diproses atau diterima oleh pimpinan kampus UIN Alauddin Makassar," katanya.(mg1)