Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruangannya, polisi mengamankan uang Rp 900 ribu dan di rumahnya Rp 7 juta.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Unit Tipikor menggeledah ruangan Husnawaty di Dinas Pendidikan Pangkep, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (18/7/2018). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pangkep, Husnawaty ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) pencairan tahun 2018 wilayah kepulauan.

"Iya sudah tersangka, tapi untuk lebih rincinya nanti yah karena yang bersangkutan saat ini masih diperiksa," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo dikonfirmasi TribunPangkep.com, Rabu (18/7/2018) malam.

Sebelumnya diberitakan, ruangan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pangkep, Husnawaty digeledah penyidik Unit Tipikor Polres Pangkep di Kantor Dinas Pendidikan Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (18/7/2018).

Penggeledahan ini buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabid GTK Husnawaty sehari sebelumnya, Selasa (17/8/2018).

Husnawaty diciduk saat menerima uang yang diduga Pungutan Liar (Pungli) dari guru SD penerima tunjangan daerah terpencil (Dacil) wilayah kepulauan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruangannya, polisi mengamankan uang Rp 900 ribu dan di rumahnya Rp 7 juta.

Tunjangan guru Dacil yang diterima antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per guru.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved