Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari ke-10 Pendaftaran Belum Ada Parpol Ajukan Calegnya, Ini Imbauan Ketua KPU Sulbar

Hal itu disampaikan Rustang, disebabkan sudah hari ke-10 waktu pengajuan calon anggota legilatif dibuka, namun belum satupun

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua KPU Sulbar Rustang memberikan keterangan kepada wartawan 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Rustang, menghimbau kepada seluruh partai politik untuk memanfaatkan waktu dalam setiap tahapan Pemilu 2019 dengan sebaik-baik.

Hal itu disampaikan Rustang, disebabkan sudah hari ke-10 waktu pengajuan calon anggota legilatif dibuka, namun belum satupun partai pilitik yang mengajukan calonnya ke KPU Sulbar.

"Kita menghimbau kepada seluruh partai politik untuk manfaatkan waktu sebaik-baiiknya. Karena ini sudah hari ke 10, kita kasi waktu dari tanggal 4-17 Juli. Sekarang sudah tanggal 13 Juli, namun sampai saat ini belum ada satupun yang mengajukam calonnya,"kata Rustang.

"Artinya jangan sampai mereka kelabakan kalau mendaftar di hari terakhir. Bayangkan kalau 45 calon x 16 partai politik mau diverifikasi sementar waktu verifikasi sampai tanggal 18 Juli. Jadi kalau mereka kompak di hari akhir, otomatis berkah caleg akan menumpuk,"ujarnya.

Rustang menuturkan, hal tersebut tidak hanya membuat KPU terbebani. Namun, partai politik sendiri akan kewalahan kalau misalnya masih ada hal-hal menyangkut persyaratan pencalonan yang mau diperbaiki.

"Jangan sampai syarat pengajuan bakal calon ada masalah dan butuh waktu untuk memperbaiki, otomatis kewalahan karena waktu pendaftaran sudah sedikit. Kapan tidak terpenuhi sampai waktu yang sudah ditentukan maka bukan kesalahan kami, sehingga kami berharap parpol segera datang menyampaikan calonnya karena tentu kami juga mengambil sikap yang jelas,"katanya.

Rustang menegaskan hanya akan melayani proses registrasi pengajuan calon hingga 17 Juli Pukul 00.00 Wita, setelah itu jika masih ada Parpol yang belum mengajukan maka pihaknya akan mengambil sikap yang jelas sesuai dengan aturan PKPU tentang tahapan pengajuan Caleg.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved