Pemilu 2019
KPU Tana Toraja Belum Terima Berkas Pengajuan Bacaleg dari Parpol
Rahmat mengatakan, akhir pengajuan berkas bacaleg sampai pada 17 Juli 2018 pukul 23.59 Wita tengah malam, sesuai aturan KPU Pusat.
Penulis: Risnawati M | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja belum menerima pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari masing-masing partai politik (parpol).
Hal itu dikatakan, Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis dan Logistik, Rahmat Hidayat.
"Sampai saat ini belum ada parpol yang datang mengajukan nama-nama bakal calon," ujarnya kepada TribunToraja.com, Kamis (12/7/2018).
Rahmat mengatakan, akhir pengajuan berkas bacaleg sampai pada 17 Juli 2018 pukul 23.59 Wita tengah malam, sesuai aturan KPU Pusat.
"Kita belum tahu alasan mereka lambat, yang pasti kami selalu siap di kantor sampai jadwal penutupan pengajuan bacaleg," jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, pengurus parpol datang ke kantor KPU hanya untuk konsultasi terkait persyaratan pencalonan anggota partainya, karena masing-masing partai ada operator silonnya.
Rahmat menjelaskan bahwa pengajuan daftar bacaleg dari parpol ke KPU Kabupaten/Kota, akan dilakukan terlebih dahulu verifikasi parpol kemudian verifikasi calon, lalu dipilih daftar calon sementara (DCS) pada bulan Agustus nanti, kemudian verifikasi lalu ditetapkan pada bulan September daftar calon tetap (DCT).
"Ada parpol yang melapor rencananya akan datang besok ada juga lusa, tapi kami tetap standby di kantor dan segala persiapan kami siapkan,"tutup Rahmat (*)