Pilkada Serentak 2018
Panwas Jeneponto Hentikan Penanganan Kasus Rusaknya Segel 56 Kotak Suara di Tamalatea
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeneponto menghentikan penanganan kasus rusaknya 33 segel kotak suara di PPK Kecamatan Tamalatea.

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeneponto menghentikan penanganan kasus rusaknya segel 56 kotak suara di PPK Kecamatan Tamalatea.
Hal itu diungkapkan ketua Panwaslu Jeneponto, Saiful saat dikonfirmasi TribunJeneponto.com, Senin (09/07/2018).
"Tidak memenuhi unsur pasal 178 dan pasal 193 ayat 6 UU 10 Tahun 2016, sehingga kasusnya dihentikan," kata Saiful melalui pesan whatsApp, Senin (9/7/2018).
Baca: Kisruh Bacaleg PKS Tak Berpengaruh di Bantaeng
Baca: BNPB Serahkan Bantuan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana di Bulukumba
Menurutnya, rusaknya segel kotak suara itu tidak mempengaruhi berubahnya hasil penghitungan suara yang ada.
"Pasal 178, menyangkut perubahan hasil perhitungan suara, dan selama proses penyelidikan tidak ditemukan fakta perubahan berita acara dan lain-lain," ujarnya.
Pihaknya pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyelengara tingkat PPK itu ke KPU Jeneponto.
"Hanya pelanggran prosedur dan kita minta KPI untuk memberikan sanksi kepada penyelnggara tingkat PPK," tegas Saiful.
Lalu apa alasan penrusakan segel kotak suara itu?
"Alasannya hanya untuk mengeluarkan formulir yang seharusnya tidak masuk di kotak suara, harusnya berada diluar kotak," terangnya.(*)
-
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilgub Sulsel dan Pilbup Berbeda, Ini Penjelasan KPU Enrekang
-
KPU Klaim Partisipasi Pemilih Meningkat di Jeneponto
-
Pilkada Berjalan Aman, Mabes Polri Tarik Personel Brimob di Gowa
-
Komunitas Masyarakat dan OKP Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2018
-
Dua Pleton Brimob Dikerahkan Amankan Rekapitulasi Pilkada Serentak di KPU Palopo