Pemkab Sidrap Cairkan Rp 23,4 M untuk Gaji 13
"Kami telah cairkan sejak kemarin, dan hari ini sudah masuk ke rekening masing-masing ASN di Sidrap," katanya, kepada TribunSidrap.com
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Muh Dahlan mengatakan pihaknya telah membayarkan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gaji 13 ASN tersebut, kata dia, dibayarkan sejak kemarin, Rabu (4/7/2018).
"Kami telah cairkan sejak kemarin, dan hari ini sudah masuk ke rekening masing-masing ASN di Sidrap," katanya, kepada TribunSidrap.com, Kamis (5/7/2018).
Lanjut Dahlan, gaji 13 ASN tersebut terdiri atas gaji pokok beserta tunjangannya. "Jumlahnya sekitar Rp 23,4 miliar," ujarnya.

Gaji 13 tersebut diperuntukkan bagi sekitar lima ribu ASN se-Sidrap.
“Juni lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Muh Dahlan, mengemukakan awal Juni lalu, pemerintah membagikan tunjangan hari raya untuk membantu ASN menyambut hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Setidaknya ada sekitar 5 ribu ASN akan menikmati dana yang total anggarannya mencapai Rp21,5 Milyar itu.
Adapun besar THR yang akan diterima setiap PNS adalah sama besar dengan jumlah gaji pokok. Lalu kapan gaji ke 13 PNS Sidrap cair.

Baca: Jangan Percaya Uang Rp 30 M Milik Bank Sulselbar Berserakan di Laut Selayar, Inilah Aslinya
Tahun 2017 lalu, Sidrap mengklaim kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 2.000 orang.
Selain kekurangan jumlah PNS, daerah yang dipimpin Rusdi Masse itu, memenuhi syarat komposisi belanja pegawai di bawah 50 persen.
Total belanja pegawai di Sidrap dibandingkan anggaran belanja barang dan program jauh di bawah 50 persen total APBD tahun 2017 sebesar Rp1,3 triliun
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Hijas, kala itu merujuk kajian analis jabatan kerja (ABK) dan kepangkatan 2012 lalu, Sidrap membutuhkan tambahan PNS baru minimal 2.000 orang lagi selama 5 tahun. Jumlah PNS yang dimiliki Pemkab Sidrap saat sekitar 5.800-an orang,