Tujuh Pengacara Tinggalkan Mapolda Sulsel, Begini Nasib Mantan Jubir Danny Pomanto
Hari ini belum ada surat resmi perintah penahanan Maqbul Halim dari pihak penyidik Polda Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sedikitnya tujuh pengacara mantan Jubir calon Wali Kota Makassar diskualifikasi, Danny Pomanto, Maqbul Halim meninggalkan Polda Sulsel.
Kepergian tujuh pengacara yang diketuai Jamaluddin Rustam itu setelah mereka mengetahui Maqbul akan ditahan untuk sementara di Polda, Rabu (4/7/2018).
Ketua tim hukum Maqbul, Jamaluddin Rustam mengatakan, hari ini belum ada surat resmi perintah penahanan Maqbul Halim dari pihak penyidik Polda Sulsel.
"Belum ada surat perintah penahanan, kemungkinan besok baru ditindak lanjuti dengan penahanan," ungkap Jamaluddin sebelum meninggalkan Mapolda Sulsel.
Baca: Tujuh Jam Mantan Jubir Calon Wali Kota Danny Diperiksa di Mapolda Sulsel
Pengacara Maqbul selain Jamaluddin, diantaranya Adnan Buyung Azis, Abdul Azis, Ahmad Rianto, Ansar Makkuasa, dan dua pengacara Maqbul lainnya.
Lanjutnya, pihaknya akan tindak lanjuti surat penahanan kliennya besok, Kamis (5/7/) jika pihak penyidik Polda sampai mengeluarkan surat penahanan Maqbul.
"Kami akan tindak lanjuti penahanan itu, kami akan kaji lebih dulu. Baru perintah penahanan sementara, belum langsung ditahan tetap," jelas Jamaluddin. (*)