Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Sulsel Disidang Hari Ini

Andi Helmi mengatakan, dalam persidangan, pihaknya menyiapkan delapan JPU yang akan menangani selama proses persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
ist
Pengadilan Tipikor Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Nur Asikin dan Malik Arif dijadwalkan menjalani sidang perdana, Selasa (26/06/2018) hari ini.

Kedua tersangka bakal didudukan dalam kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi mengatakan, dalam persidangan, pihaknya menyiapkan delapan JPU yang akan menangani selama proses persidangan.

"Kurang lebih delapan JPU yang diketuai Kasi Tut Kejati Sulselbar, pak Fadjar," kata Andi Helmi kepada Tribun.

Tersangka Nur Azikin merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, dan rekanan proyek,Malik Arif.

OTT dua tersangak terjadi setelah tim Polda terima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Asikin dan Malik terjadi di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Perdagangan.

Ketika tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda melakukan OTT berhasil temukan uang 350 juta dan diruangan terpisah, ditemukan 83,600 juta rupiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved