Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Bawaslu Sulsel: Saksi Kolom Kosong Itu Tidak Ada

Sudah diatur dalam regulasi dan aturan undang-undang pemilihan kepala daerah.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
desy/tribunluwu.com
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Laode Arumahi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi menegaskan soal larangan bagi pihak yang mengaku saksi kolom kosobg unruk terlibat di dalam tempat pemungutab suara (TPS).

Menurut Ketua Bawaslu dua periode ini, larangan oknum atau pihak yang mengaku bagian kolom kosong sudah diatur dalam regulasi dan aturan undang-undang pemilihan kepala daerah.

"Prinsipnya saksi yang hadir pada pencoblosan adalah saksi yang mendapat mandat atau perintah dari pasangan calon yang terdaftar di KPU. Sementara kolom kosong tidak memiliki kandidat sehingga siapapun yang mengatasnamakan saksi kolom kosong tidak diperkenankan memasuki tempat pemungutan suara," Jelas Arumahi.

Di TPS nanti ada pihak panwaslu dan kepolisian yang melakukan pengawasan agar fidak terjadi kecurangan di TPS.

Ia pun menghimbau agar semua pihak percaya pada penyelenggara khususnya pikwali Makassar yabg hanya ada satu calon, serta Bone dan Enrekang.

"Aturan sudah ada, tidak ada itu saksi kolom kosong, yang pasti kita tegas kepada puhak yang mau melanggar aturan", tutup Arumahi berdasarkan rilis yang diterima Tribun Timur, Selasa (26/6/2018).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved