Cetak Hatrik Saat Lawan Spanyol, Cristiano Ronaldo Berduka, Ini Sebabnya
Cristiano Ronaldo tampil impresif kala Portugal menghadapi Spanyol di babak penyisihan grub B Piala Dunia 2018
TRIBUN-TIMUR.COM-- Cristiano Ronaldo tampil impresif kala Portugal menghadapi Spanyol di babak penyisihan grub B Piala Dunia 2018, Jumat (15/6/2018) waktu setempat atau Sabtu dini hari WIB.
Ronal mencatatkan Hat-trick dalam laga itu yang berakhir imbang 3-3 itu.
Cristiano Ronaldo mengemas 3 gol pada menit ke-4, 44, dan 88. Sementara itu, 3 gol yang diciptakan Spanyol ditorehkan Diego Costa (24', 55') dan Nacho (58').
Meski tampil baik dilaga penuh gengsi itu, Cristiano Ronaldo harus menelan pil pahit.
Ia mendapatkn kabar kurang baik dari pengadilan Spanyol. Ia divonis hukuman dua tahun percobaan penjara dari dan denda senilai 18,8 juta euro.
Pada Juni lalu, bintang timnas Portugal ini dituduh oleh jaksa dari otoritas pajak Spanyol telah melakukan penggelapan senilai 14,8 juta euro.
Namun Cristiano Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan mengatakan ditipu oleh Departemen Keuangan Spanyol.
Ronaldo diduga menyembunyikan pendapatannya dari penjualan hak citra dengan mengalihkan uangnya ke Irlandia yang menjadi surga pajak.
Sejak itu, pengacara dan agen yang mewakili Ronaldo dipahami telah bernegosiasi dengan dengan Dewan Keuangan Spanyolpenyelesaian.
Tetapi mantan pemain Manchester United itu sekarang diputuskan bersalah oleh pengadilan Spanyol atas empat tuduhan penggelapan.
Pemain 33 tahun ini menerima hukuman percobaan penjara selama dua tahun dan denda senilai 18,8 juta euro, dikutip BolaSport.com dari El Mundo Deportivo.
Keputusan pengadilan Spanyol ini hanya beberapa jam sebelum Cristiano Ronaldo berlaga bersama Portugal menghadapi Spanyol di Piala Dunia 2018, Sabtu (16/6/2018) dini hari WIB.
Laga tersebut merupakan laga perdana kedua negara di Piala Dunia 2018.
Cristiano Ronaldo sendiri tak perlu menjalani hukuman penjara dua tahun karena kebijakan hukum Spanyol.
Di Negeri Matador, hukuman penjara kurang dari dua tahun tak perlu dijalani jika pelakunya sebelumnya tak pernah dipenjara.