LENGKAP Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Hukum, Bacaan Doa dan Niat Sesuai Tuntunan Rasulullah
Ada kewajiban yang harus dilakukan umat muslim menjelang idul fitri yaitu bayar zakat fitrah. Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib.
TRIBUN-TIMUR.COM - Idul Fitri tinggal beberapa hari, jika mengaju pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1439 H jatuh pada Jumat, 15 Juni 2018.
Ada kewajiban yang harus dilakukan umat muslim menjelang idul fitri yaitu bayar zakat fitrah. Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib.
Dikutip dari laman nu.or.id, Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang Idul Fitri.
Nah siapa saja yang diwajibkan Zakat Fitrah? Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Yaitu Laki-laki, Perempuan, Anak-anak, Janin, Orang dewasa, Budak, Orang tua, dan setiap orang yang merdeka (bukan buda).
Macam-macam Zakat Fitrah, Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait.
Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah Gandum, Kurma, Susu, Anggur kering, Beras Dll.
Dipembahasan lain ditegaskan, menurut Ulama Syafi’iyyah, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.
Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.
Ukuran Zakat Fitrah, menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 hingga 3,0 kilogram.
Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini Fakir, Miskin, Petugas zakat, Muallaf, Budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Zakat Fitrah ditunaikan pada sebelun ditunaikannya saalat Id dan dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadan, jika Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.
Karena zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan.
Bila ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.