DPRD Parepare Terima Usulan PAW Taufan Armas
Legislator Golkar ini menuturkan, surat ini pun dirapatkan bersama unsur pimpinan DPRD Parepare kemudian diusulkan pemberhentian

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare sudah terima usulan pemberhentian Almarhum Andi Taufan Armas.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/6/2018)."Saya sudah terima surat pemberhentian Almarhum (Andi Taufan Armas) yang ditandatangani Ketua DPC Gerindra, Arif Rahman, dan Sekretaris DPC Gerindra," jelasnya.
Legislator Golkar ini menuturkan, surat ini pun dirapatkan bersama unsur pimpinan DPRD Parepare kemudian diusulkan pemberhentian ke Gubernur Sulsel lewat Wali Kota Parepare.
"Surat pemberhentian ini karena yang bersangkutan (Andi Taufan Armas) berhalangan tetap karena meninggal dunia,"tutur dia.
"Hari ini kita kirim suratnya ke Wali Kota Parepare. Semoga besok Wali Kota Parepare bisa mengirim ke gubernur,"ungkap Ketua Harian Golkar Parepare ini.
Lebih lanjut, kata Kahar, nanti dengan adanya surat pemberhentian maka selanjutnya akan diproses Pengganti Antar Waktu (PAW). "Surat pemberhentian dan PAW nantinya akan terpisah,"tutur dia.