Polres Soppeng Tangkap Enam Pelaku Judi Sabung Ayam di Cabbengnge
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng, menangkap enam pelaku judi sabung ayam di Cabbengnge, Kecamatan Lilirilau.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 21.00 wita.
Enam pelaku yang ditangkap masing-masing EM, BT, AM, HR, BK, dan JM.
Penangkapan dilakukan setelah Polres Soppeng menerima informasi dari masyarakat.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang tunai Rp. 3 juta, satu unit ring adu ayam, enam unit kendaraan roda dua, dan satu karpet coklat.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta karena melakukan judi sabung ayam. (*)