Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Soppeng Tangkap Enam Pelaku Judi Sabung Ayam di Cabbengnge

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
SUDIRMAN
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng, menangkap enam pelaku judi sabung ayam di Cabbengnge, Kecamatan Lilirilau.

Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 21.00 wita.

Enam pelaku yang ditangkap masing-masing EM, BT, AM, HR, BK, dan JM.

Penangkapan dilakukan setelah Polres Soppeng menerima informasi dari masyarakat.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, uang tunai Rp. 3 juta, satu unit ring adu ayam, enam unit kendaraan roda dua, dan satu karpet coklat.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta karena melakukan judi sabung ayam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved