Andi Jamarro Dulung Blak-blakan Terkait Pemberhentian Dirinya, Begini Pengakuannya
Terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Jamarro Dulung (AJD), blak-blakan terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019.
Menurut AJD, sebelum diberhentikan atau jelang 1 April 2018 kemarin, dia mempersoalkan terkat pemecatannya sebagai anggota fraksi Partai Kakbah.
"Saya kirim surat ke DPP, ketua umum, sekjen, saya kirim ke fraksi, ketua fraksi dan sekretaris fraksi. Saya kirim ke DPR, Presiden, dan KPU," kata Jamerro, Senin (4/6/2018).
Dari sekian surat yang dikirim, katanya, hanya KPU Pusat merespon. Dalam suratnya, ada dua poin keberatan AJD. Pertama dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang lantaran menandatangani sesuatu bersama orang yang tidak berhak. Kedua, terpaksa melaksanakan itu karena dijadikan syarat untuk dilantik.
"Jadi saya mau bilang begini. Setelah saya tandatangani surat itu Amir Uskara (Wakil Ketum DPP PPP) lalu bilang sudalah kak ditandatangani saja dulu. Dilntik dululah. Nanti setelah dilantik baru kak Jamarro persoalkan. Baru suruh Andi Mariattang meributkannya. Begitu kata Amir Uskara," jelas AJD.
Sehingga kalau ada pernyataan dari Amir Uskara bahwa saya dengan sukarela melepaskan jabatan itu, jelas AJD, itu sangat keliru. Kasarnya, Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy, Sekretaris Jenderal DPP PPP Asrul Sani dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara bohong.
"Mereka menyatakn Mariattang sudah diberhentikan (Mei 2016) padahal ternyata SK pemberhentiannya nanti ditandatangani November 2016. Semoga saja surat pemberhentian ini benar adanya bahwa terbit November 2016. Jangan-jangan terbit nanti 2018. Kalau ini terbukti, maka jelas pidana, pembohongan publik, dan kemudian pemalsuan dokumen, kalau ini terjadi kasihan partainya," jelas AJD.
AJD juga mengaku bahwa sebelum kepres pemberhentiannya terbit, dia sempat menemui Romahurmuzy. AJD mengaku memberikan penjelasan bahwa partai akan rugi jika dia diberhentikan tanpa ada pengganti yang jelas.
"Pasti ada perkara dengan ini. Terbukti Mariattng dengan Muh Aras. Kalau itu terjadi, maka jabatan yang saya tinggalkan lowong dan yang rugi adalah partai. Pastikan dulu ada yang dilantik baru saya diberhentikan, tapi tidak bisa, maka tanggal 9 Mei terbitlah pemberhentian saya sebagai anggota DPR RI," katanya.
Menurut AJD, Mariattang telah menggugat di Mahkamah Partai dan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perbuatan melnggar hukum. Semua bukti pendaftaran Mariattang juga sudah masuk ke KPU.
"Mudah-mudahan KPU tak peduli semua itu. Kalau KPU tidak peduli bahwa ada perkara lalu tetap mengklarifikasi bahwa Mariattang sudah diberhentikan, maka yang berhak mengganti Andi Jamarro adalah Aras, maka segera Aras dilantik," jelasnya.
"Tapi kalau KPU mempertimbangkan adanya gugatan, maka ada dua kemungkinan. Pertama Mariattng dilntik atau kedua tidak ada dilntik. Tetapi kalau seperti semula, apakah saya berhak kembali, oh tidak bisa. Karena kepres pemberhentian saya sudah terbit," ungkap AJD.
Menurut AJD, harus ada putusan pengadilan yang menyatakan kepres pemberhentian dirinya batal demi hukum. Barulah dia kembali bertugas. Perntanyaannya, apakah saya mau kembali aktif? Apakah Andi Jemorro Dulung masih mau dicalonkn oleh PPP? Itu persoalannya. cukup ya," ungkap AJD tanpa menjelaskan apakah mau dicalonkan lagi oleh PPP atau hijrah ke PKB.(*)