Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Pendeta Henderson Bunuh Rosalia di Toilet Gereja Bikin Syok, Sperma Hingga Cinta Terlarang!

Warga menemukan Rosalia meregang nyawanya di kamar mandi gereja GSRI yang terletak di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa

Editor: Mansur AM
Pendeta Henderson 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak cukup 24 jam, polisi sudah berhasil mengungkap pembunuhan atas Rosalia Siahaan.

Jazad Rosalia ditemukan di toilet gereja.

Kondisinya mengenaskan dengan pakaian yang tak utuh lagi.

Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan Rosalia Oleh Pendeta, Ada Sperma dan Simak Pengakuan Pelaku

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren saat hendak melarikan diri, Kamis (31/5/2018) sore.

Baca: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Ustadz Abdul Somad Cuma Ceramah Ramadan di TV One

Ia diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang-lebih tujuh jam setelah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Rosalia Cici Maretini Siahaan (21 tahun).

Baca: Bripka NL Ditangkap Densus Diduga Berideologi Radikal, Lihat Perlakuan Mulia Kapoldanya

Warga menemukan Rosalia meregang nyawanya di kamar mandi gereja GSRI yang terletak di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pembunuhan Rosalia Siahaan di gereja menghebohkan warta
Pembunuhan Rosalia Siahaan di gereja menghebohkan warta ()

Sekitar pukul 10.30 WIB, warga sekitar mendengar suara jeritan minta tolong yang bersumber dari bagian belakang gereja.

Di sana terdapat bangunan sekaligus hunian keluarga pendeta.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan polisi telah menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren.

"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Dan saat diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali. Pelaku sudah diamankan ke Polres Deli Serdang," ujar AKBP Tatan, Kamis (31/5/2018) malam.

Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.

Mengenai motif kejahatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, Unit Polsek Tanjungmorawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, mengejar Pendeta Henderson.

Tim gabungan mengamankan Henderson Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan. Ia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujar AKBP Tatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved